Sujud Sahwi
Sujud sahwi adalah sujud yang dilakukan sebanyak dua kali, yang disyariatkan untuk dilaksanakan jika seseorang merasa ragu tentang jumlah raka’at shalat atau jika dia meninggalkan hal-hal yang wajib dalam shalat seperti tasyahud awal. Pelaksanaan sujud tersebut boleh dilakukan sebelum maupun sesudah salam.
a) Sebab Sujud Sahwi
1) Lupa
Para ulama sepakat bahwa yang melatar-belakangi sujud sahwi adalah lupa (ghaflah). Dan bahkan lafal “sahwi” sendiri artinya lupa, lalai, alpa.
Lupa ini mengakibatkan seseorang menambahi atau mengurangi gerakan shalat. Sedangkan bila menambahi atau mengurangi gerakan shalat karena sengaja, maka shalatnya batal.
# Dari Ibnu Mas‘ud radhiyallahu anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
”Bila kamu lupa dalam shalat, maka sujudlah dua kali (sujud sahwi).” (HR. Muslim)
2) Ragu-Ragu
Hal kedua yang melatar-belakangi sujud sahwi adalah timbulnya rasa ragu dalam diri seseorang dalam shalat. Misalnya, seseorang ragu-ragu apakah sudah tiga raka’at atau baru dua raka’at.
Dalam kondisi ini para ulama sepakat bahwa tindakan yang harus diambil saat itu adalah kembali kepada apa yang lebih diyakini yaitu bilangan yang lebih sedikit lalu melakukan sujud sahwi. Dalilnya adalah:
# Dari Abi Said al-Khudhri radhiyallahu anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
”Bila seseorang merasa ragu dalam shalatnya, dan tidak tahu sudah berapa raka’at, tiga atau empat, maka hendaklah membuang ragunya itu dan lakukan apa yang diyakini. Kemudian hendaklah sujud dua kali sebelum salam.” (HR. Muslim)
b) Cara Sujud Sahwi
Cara sujud shawi sama dengan sujud pada umumnya. Jumlahnya dua kali diselingi duduk di antara dua sujud.
c) Waktu Mengerjakan Sujud Sahwi
Ada perbedaan ulama dalam masalah ini:
1) Madzhab Al-Hanafiyah
Al-Hanafiyah mengatakan bahwa sujud sahwi itu dilakukan sesudah salam pertama, baik karena kelebihan atau karena kekurangan dalam shalat.
Caranya menurut madzhab ini adalah bertasyahud lalu mengucapkan salam sekali saja, lalu sujud lagi (sujud sahwi) kemudian bertasyahud lagi salu bersalam. Bila saat salam pertama dilakukan dua kali salam, maka tidak boleh lagi sujud sahwi.
2) Madzhab Al-Malikiyah Dan Sebuah Riwayat Dari Imam Ahmad bin Hanbal
Sedangkan Al-Malikiyah dan menurut sebuah riwayat dari Imam Ahmad bin Hanbal, bahwa harus dibedakan sujud sahwi berdasarkan bentuk lupanya. Bila lupanya adalah kekurangan dalam gerakan shalat, maka sujud sahwi dilakukan sebelum salam. Dan sebaliknya bila kelebihan gerakan, maka sujudnya sesudah salam atau setelah selesai shalat. Dalilnya adalah hadits:
# Dari Abdullah bin Malik bin Buhainah radhiyallahu anhu, ia berkata:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berdiri dari raka’at kedua shalat Dzuhur tanpa melaksankan duduk (tasyahud awal) terlebih dahulu, kemudian setelah beliau menyelesaikan shalatnya beliau sujud dua kali kemudian mengucapkan salam setelahnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Sedangkan bila lupa yang menyebabkan kelebihan gerakan shalat, maka sujudnya sesudah salam. Dalilnya adalah hadits:
# Dari Abdullah bin Mas‘ud radhiyallahu anhu, ia berkata:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat bersama kami lima raka’at. Lalu kami bertanya,”Apakah ada perubahan (tambahan) dalam shalat?” Beliau bertanya ”Memangnya kenapa?”. ”Anda shalat lima raka’at wahai Rasulullah”, jawab kami. “Sesungguhnya aku adalah manusia seperti kalian, jadi aku mengingat seperti kalian mengingat dan lupa seperti kalian lupa.” Lalu beliau sujud dua kali.” (HR. Muslim)
3) Madzhab Asy-Syafi’iyyah Dan Madzhab Al-Hanabilah
Asy-Syafi‘iyyah dan juga riwayat dari Imam Ahmad bin Hanbal mengatakan bahwa sujud sahwi itu dilakukan sebelum salam.
4) Mengikuti Apa Yang Pernah Dialami Rasulullah
Akan lebih baik jika kita mengikuti sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jika kita mengalami apa yang pernah dialami oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
i) Kekurangan Raka’at Karena Lupa
# Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, ia berkata:
“Kami melaksanakan shalat Dzuhur atau Ashar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian beliau salam. Maka Dzulyadain bertanya pada beliau: “Wahai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. apakah engkau mengurangi shalat (mengqasharnya)? Maka Nabi bertanya kepada para sahabatnya: “Apakah benar yang dikatakannya?” Mereka menjawab: “Ya” Kemudian beliau menambah dua raka’at lalu melaksanakan sujud dua kali.” (Muttafaq’alaih)
# Sa’ad berkata:
“Aku melihat Urwah bin Zubair melaksanakan shalat Maghrib dua raka’at, kemudia beliau salam dan berbincang-bincang kemudian beliau menambah raka’at yang kurang dan sujud dua kali. Lalu ia berkata: “Inilah yang diperbuat oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam” (HR. Bukhari dan Muslim)
ii) Kelebihan Raka’at Karena Lupa
# Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu anhu, ia berkata:
“Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melaksanakan shalat Dzuhur lima raka’at, kemudian ketika beliau salam ditanyakan pada beliau: Apakah shalat telah ditambah? Nabi balik bertanya: Apa itu? Para sahabat menjawab: Anda shalat lima raka’at. Kemudian beliau sujud dua kali.” (HR. Bukhari dan Muslim)
iii) Apabila Ragu Tentang Jumlah Raka’at Shalat Yang Telah Dilakukan
# Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Jika salah seorang diantara kalian merasa ragu dalam shalatnya, maka hendaklah dia memilih yang paling benar kemudian hendaklah dia menyempurnakan shalatnya kemudian hendaklah dia salam kemudian sujud dua kali.” (HR. Bukhari dan Muslim)
iv) Apabila Lupa Melaksanakan Tasyahud Awal
# Dari Abdullah bin Malik bin Buhainah radhiyallahu anhu, ia berkata:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berdiri dari raka’at kedua shalat Dzuhur tanpa melaksankan duduk (tasyahud awal) terlebih dahulu, kemudian setelah beliau menyelesaikan shalatnya beliau sujud dua kali kemudian mengucapkan salam setelahnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
d) Bacaan Sujud Sahwi
Tentang lafal yang dibaca saat sujud sahwi, umumnya para ulama menyatakan bahwa do’a sujud sahwi adalah sama dengan do’a ketika sujud dalam shalat.
Meskipun demikian ada juga yang berpendapat bahwa bacaan do’a ketika sujud sahwi adalah: “Subhaana Man Laa Yanaamu Walaa Yashu (Maha Suci Dzat Yang tidak pernah tidur dan tidak pernah lupa)”.
Keterangan tentang itu ada pada kitab-kitab fiqih antara lain tulisan Ibnu Nawawi Al-Jawi yang bernama Nihayatuz Zain pada juz 1 halaman 81 dan kitab Hasyiah At-Tahawiyah ‘Ala Maraqil Falah karya At-Tahawi Al-Hanafi juz 1 halaman 298. Namun sayangnya, kedua kitab itu tidak mencantumkan dalil apakah lafal tersebut dari perbuatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam atau bukan.
Sujud sahwi adalah sujud yang dilakukan sebanyak dua kali, yang disyariatkan untuk dilaksanakan jika seseorang merasa ragu tentang jumlah raka’at shalat atau jika dia meninggalkan hal-hal yang wajib dalam shalat seperti tasyahud awal. Pelaksanaan sujud tersebut boleh dilakukan sebelum maupun sesudah salam.
a) Sebab Sujud Sahwi
1) Lupa
Para ulama sepakat bahwa yang melatar-belakangi sujud sahwi adalah lupa (ghaflah). Dan bahkan lafal “sahwi” sendiri artinya lupa, lalai, alpa.
Lupa ini mengakibatkan seseorang menambahi atau mengurangi gerakan shalat. Sedangkan bila menambahi atau mengurangi gerakan shalat karena sengaja, maka shalatnya batal.
# Dari Ibnu Mas‘ud radhiyallahu anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
”Bila kamu lupa dalam shalat, maka sujudlah dua kali (sujud sahwi).” (HR. Muslim)
2) Ragu-Ragu
Hal kedua yang melatar-belakangi sujud sahwi adalah timbulnya rasa ragu dalam diri seseorang dalam shalat. Misalnya, seseorang ragu-ragu apakah sudah tiga raka’at atau baru dua raka’at.
Dalam kondisi ini para ulama sepakat bahwa tindakan yang harus diambil saat itu adalah kembali kepada apa yang lebih diyakini yaitu bilangan yang lebih sedikit lalu melakukan sujud sahwi. Dalilnya adalah:
# Dari Abi Said al-Khudhri radhiyallahu anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
”Bila seseorang merasa ragu dalam shalatnya, dan tidak tahu sudah berapa raka’at, tiga atau empat, maka hendaklah membuang ragunya itu dan lakukan apa yang diyakini. Kemudian hendaklah sujud dua kali sebelum salam.” (HR. Muslim)
b) Cara Sujud Sahwi
Cara sujud shawi sama dengan sujud pada umumnya. Jumlahnya dua kali diselingi duduk di antara dua sujud.
c) Waktu Mengerjakan Sujud Sahwi
Ada perbedaan ulama dalam masalah ini:
1) Madzhab Al-Hanafiyah
Al-Hanafiyah mengatakan bahwa sujud sahwi itu dilakukan sesudah salam pertama, baik karena kelebihan atau karena kekurangan dalam shalat.
Caranya menurut madzhab ini adalah bertasyahud lalu mengucapkan salam sekali saja, lalu sujud lagi (sujud sahwi) kemudian bertasyahud lagi salu bersalam. Bila saat salam pertama dilakukan dua kali salam, maka tidak boleh lagi sujud sahwi.
2) Madzhab Al-Malikiyah Dan Sebuah Riwayat Dari Imam Ahmad bin Hanbal
Sedangkan Al-Malikiyah dan menurut sebuah riwayat dari Imam Ahmad bin Hanbal, bahwa harus dibedakan sujud sahwi berdasarkan bentuk lupanya. Bila lupanya adalah kekurangan dalam gerakan shalat, maka sujud sahwi dilakukan sebelum salam. Dan sebaliknya bila kelebihan gerakan, maka sujudnya sesudah salam atau setelah selesai shalat. Dalilnya adalah hadits:
# Dari Abdullah bin Malik bin Buhainah radhiyallahu anhu, ia berkata:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berdiri dari raka’at kedua shalat Dzuhur tanpa melaksankan duduk (tasyahud awal) terlebih dahulu, kemudian setelah beliau menyelesaikan shalatnya beliau sujud dua kali kemudian mengucapkan salam setelahnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Sedangkan bila lupa yang menyebabkan kelebihan gerakan shalat, maka sujudnya sesudah salam. Dalilnya adalah hadits:
# Dari Abdullah bin Mas‘ud radhiyallahu anhu, ia berkata:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat bersama kami lima raka’at. Lalu kami bertanya,”Apakah ada perubahan (tambahan) dalam shalat?” Beliau bertanya ”Memangnya kenapa?”. ”Anda shalat lima raka’at wahai Rasulullah”, jawab kami. “Sesungguhnya aku adalah manusia seperti kalian, jadi aku mengingat seperti kalian mengingat dan lupa seperti kalian lupa.” Lalu beliau sujud dua kali.” (HR. Muslim)
3) Madzhab Asy-Syafi’iyyah Dan Madzhab Al-Hanabilah
Asy-Syafi‘iyyah dan juga riwayat dari Imam Ahmad bin Hanbal mengatakan bahwa sujud sahwi itu dilakukan sebelum salam.
4) Mengikuti Apa Yang Pernah Dialami Rasulullah
Akan lebih baik jika kita mengikuti sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jika kita mengalami apa yang pernah dialami oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
i) Kekurangan Raka’at Karena Lupa
# Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, ia berkata:
“Kami melaksanakan shalat Dzuhur atau Ashar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian beliau salam. Maka Dzulyadain bertanya pada beliau: “Wahai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. apakah engkau mengurangi shalat (mengqasharnya)? Maka Nabi bertanya kepada para sahabatnya: “Apakah benar yang dikatakannya?” Mereka menjawab: “Ya” Kemudian beliau menambah dua raka’at lalu melaksanakan sujud dua kali.” (Muttafaq’alaih)
# Sa’ad berkata:
“Aku melihat Urwah bin Zubair melaksanakan shalat Maghrib dua raka’at, kemudia beliau salam dan berbincang-bincang kemudian beliau menambah raka’at yang kurang dan sujud dua kali. Lalu ia berkata: “Inilah yang diperbuat oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam” (HR. Bukhari dan Muslim)
ii) Kelebihan Raka’at Karena Lupa
# Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu anhu, ia berkata:
“Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melaksanakan shalat Dzuhur lima raka’at, kemudian ketika beliau salam ditanyakan pada beliau: Apakah shalat telah ditambah? Nabi balik bertanya: Apa itu? Para sahabat menjawab: Anda shalat lima raka’at. Kemudian beliau sujud dua kali.” (HR. Bukhari dan Muslim)
iii) Apabila Ragu Tentang Jumlah Raka’at Shalat Yang Telah Dilakukan
# Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Jika salah seorang diantara kalian merasa ragu dalam shalatnya, maka hendaklah dia memilih yang paling benar kemudian hendaklah dia menyempurnakan shalatnya kemudian hendaklah dia salam kemudian sujud dua kali.” (HR. Bukhari dan Muslim)
iv) Apabila Lupa Melaksanakan Tasyahud Awal
# Dari Abdullah bin Malik bin Buhainah radhiyallahu anhu, ia berkata:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berdiri dari raka’at kedua shalat Dzuhur tanpa melaksankan duduk (tasyahud awal) terlebih dahulu, kemudian setelah beliau menyelesaikan shalatnya beliau sujud dua kali kemudian mengucapkan salam setelahnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
d) Bacaan Sujud Sahwi
Tentang lafal yang dibaca saat sujud sahwi, umumnya para ulama menyatakan bahwa do’a sujud sahwi adalah sama dengan do’a ketika sujud dalam shalat.
Meskipun demikian ada juga yang berpendapat bahwa bacaan do’a ketika sujud sahwi adalah: “Subhaana Man Laa Yanaamu Walaa Yashu (Maha Suci Dzat Yang tidak pernah tidur dan tidak pernah lupa)”.
Keterangan tentang itu ada pada kitab-kitab fiqih antara lain tulisan Ibnu Nawawi Al-Jawi yang bernama Nihayatuz Zain pada juz 1 halaman 81 dan kitab Hasyiah At-Tahawiyah ‘Ala Maraqil Falah karya At-Tahawi Al-Hanafi juz 1 halaman 298. Namun sayangnya, kedua kitab itu tidak mencantumkan dalil apakah lafal tersebut dari perbuatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam atau bukan.
0 Comments