Kosmetik sudah menjadi bahan yang melekat pada wanita apalagi menjadi cantik adalah keinginan semua wanita. Banyak cara digunakan untuk terlihat lebih dengan pemakaian make up, rambut diwanai, memakai sabun dan perwatan kulit pencerah wajah. Namun tanggal 11 Juni 2009, kepala BPOM Dr. Huniah Rubiana Thamrin Akib, MS, M Kes, SpFk, mengeluarkan Publik Warning NO. KH.00.01.43.2503 mengenai penarikan peredaran 70 item kosmetik yang mengandung bahan berbahaya / bahan dilarang Merkuri, Hidrokinon, Asam Retinoat, Zat Warna Merah K.3 (CI 15585), Merah K.10 (Rhodamin B) dan Jingga K.1 (CI 12075).
70 item tersebut terdiri dari: 18 produk Kosmetik Rias Wajah dan Rias Mata Mengandung Bahan Berbahaya/ Bahan Dilarang, 7 produk Kosmetik Pewarna Rambut Mengandung Bahan Berbahaya/ Bahan Dilarang, 1 produk Kosmetik Sediaan Mandi Mengandung Bahan Berbahaya / Bahan Dilarang.
Hidrokuinon termasuk golongan obat keras yang hanya dapat digunakan berdasar resep dokter. Bahaya pemakaian obat keras tanpa pengawasan dokter,
dapat menyebabkan iritasi kulit, kulit menjadi merah, dan rasa terbakar. Juga dapat menyebabkan kelainan pada ginjal, kanker darah (leukemia), dan kanker sel hati.
Penggunaan hidrokuinon harus hati- hati, 
karena ada efek yang kurang baik pada percobaan binatang, yaitu dapat 
menimbulkan kanker. Efek samping terberat yang dijumpai ialah munculnya 
bercak- bercak kehitaman pada permukaan kulit.
Kulit yang putih, bersih, dan cerah 
merupakan bagian dari konsep kecantikan sebagian besar bangsa yang 
berkulit coklat atau gelap, seperti di Asia dan Afrika. Warna kulit 
manusia merupakan hasil kombinasi berbagai pigmen, yaitu warna kuning 
oleh karoten, warna merah oleh oksihemoglobin, warna biru oleh 
hemoglobin yang tereduksi, dan warna coklat oleh pigmen melanin. Melanin
 mempunyai peran terbesar dalam menentukan warna kulit.
Hal ini merupakan peluang bisnis yang 
sangat berarti bagi produsen kosmetik, salon kecantikan, bahkan klinik 
medis, sehingga terjadi persaingan ketat dalam bisnis berbagai bahan 
pemutih. Walaupun dampak buruk dari penggunaan pemutih cukup dikenal, 
hal ini tidak berpengaruh pada kepopuleran dari krim pemutih. Sebagian 
besar krim pemutih yang saat ini beredar di pasaran bekerja dengan 
menghambat pembentukan melanin, antara lain inhibasi kerja enzim 
tirosinase.
Harus Diingat bahwa..
Pemakaian jangka panjang berbahaya untuk tubuh. Hidrokuinon boleh 
dipakai asal dalam pengawasan dokter dan kandungannya tidak lebih dari 
2%. Jika berlebihan akan membuat kulit mudah teriritasi, rasa terbakar 
pada kulit. Retinoatpun harus dalam dosis yang tepat.Kalo Merkuri kayanya semua sudah tahu, bahasa umumya air raksa dan bersifat karsinogenik. Biasanya terdapat dalam alat pengukur termometer, kebayangkan bahayanya kalo menempel diwajah yang mulus. Sementara pewarna Rhodamin B merupkan pewarna pakaian, masa dipake untuk muka dan rambut
dalam memilih kosmetik adalah tanda 
register yang biasanya terdapat di balik kemasan. Untuk kosmetik 
produksi dalam negeri tandanya CD, diikuti angka 10 digit dan perlu 
diperhatikan produsennya. Sedang untuk kosmetik impor bertanda CL, 
diikuti pula angka 10 digit dan harus diperhatikan distributor atau 
importirnya. Kosmetik yang merupakan produk impor harus berbahasa 
Indonesia pada label atau etiketnya, tidak boleh menggunakan bahasa 
asing. Jika ada produk memakai bahasa asing, tanpa pengantar bahasa 
Indonesia, berarti produk telah melanggar dan termasuk illegal, harus 
hati- hati dan waspada.
Kosmetik pemutih sebenarnya hanya 
mempunyai daya bersih yang lebih kuat. Akan tetapi, apabila sudah 
mengubah warna kullit harus dengan resep dokter, tidak bisa dibeli 
sembarangan. Krim pemutih yang kelihatannya membawa hasil dalam tempo 
singkat, bahkan hanya dua minggu wajah si pemakai sudah putih bersih dan
 bersinar, justru harus dicurigai menggunakan merkuri. Akibatnya sangat 
berbahaya. Sebab merkuri sama sekali tidak diperbolehkan dipakai pada 
kosmetik. Sedangkan hidrokuinon pemakaiannya tidak boleh lebih dari 2% 
atau harus di bawah pengawasan dokter, sehingga tidak bisa sembarangan 
digunakan.
Merkuri inorganik dalam krim pemutih 
(yang mungkin tak mencantumkannya pada labelnya) bisa menimbulkan 
keracunan bila digunakan untuk waktu lama. Kendati hanya dioleskan kepermukaan kulit, merkuri mudah diserap masuk ke dalam darah dan memasuki
 system saraf tubuh. Manifestasinya adalah gangguan system saraf, 
seperti insomnia, kepikunan, gangguan penglihatan, gangguan emosi dan 
gangguan tangan abnormal. 


 
 

 

0 Comments